Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa , seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasarkan atas kesadaran sendiri. Setiap oang akan menjadi anggota harus menyadari bahwa, koperasi akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan social ekonominya. Terdapat dua makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
1. Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksa oleh siapapun juga, dan
2. Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat dan ditentukan dalam AD/ART Koperasi
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip pengelolaan koperasi secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi seriap anggota koperasi dilaksanakan pada saat rapat anggota. Para pengelola koperasi berasal dari para anggota koperasi itu sendiri. Pada saat rapat anggota, setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara yang sama dalam pemilihan pengurus dan pengawas. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi pengelola
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Dalam koperasi , keuntungan yangdiperoleh disebut dengn Sisa Hasil Usaha (SHU) . SHU adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. Pendapatan koperasi diperoleh dari pelayanan anggota dan masyarakat.
Setiap anggota memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian Sisa Hasil Usaha yang lebih besar dari pda anggota pasif. Anggota yang menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai jasa tersebut terhadap koperasi, dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota tersebut akan diperhitungkan pada saat pembagian sisa hasil usaha. Transaksi antara anggota dan koperasi inilah yang dimaksud dengan jasa usaha.
Pemberian baas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi, sekaligus sebagai pemodal dan pelanggan. Simpanan yang disetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota, termasuk dirinya sendiri. Modal koperasi pada dasarnya digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya. Dari pelayanan itu diharapkan bahwa koperasi mendapatkan nilai lebih dari selisih antara biaya pelayanan dan pendapatan. Karena itu balas jasa terhadap modal diberikan kepada anggota atau sebaliknya juga terbatas., tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah pemberian balas jasa modal yang ditanamkan pada koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi
Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggungjawabkan segala tindakan dan perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Agar kopersi dapat mandiri, peran serta anggota sebagi pemilikdan pengguna jasa sangat menentukan
Pendidikan koperasi
Keberhasilan koperasi sangat erat hubungannya dengan partisipasi aktif setiap anggotanya. Seorang anggota akan mau berpartisipasi, bila yang bersangkutan mengetahui tujuan organisasi tersebut, manfaatnya terhadap dirinya, dan cara organisasi itu dalam mencapai tujuan. Oleh karena itu, keputusan seseorang untuk masuk menjadi anggota haruslah didasarkan akan pengetahuan yang memadai tentang manfaat berkoperasi. Agar anggota koperasi berkualitas baik, berkemampuan tinggi, dan berwawasan luas maka pendidikan adalah mutlak. Penddiikan perkoperasian merupakan bagian yangtidak terpisahkan (menjadi sangat penting) dalam mewujudkan kehidupan berkoperasi., agar sesuai dengan jati dirinya. Melalui pendidikan para anggota dipersiapkan dan dibentuk menjadi anggota yang memahami serta meghayati nilai-nilai dan prinsip-prinsip serta praktik-praktik koperasi.
Kerjasama antar koperasi
Koperasi-koperasi yang ada mempunyai bidang usaha yang sama, dan ada pula yang berbeda pada tingkatan yang berbeda. Pada masing-masing usaha tersebut disadari bahwa kemampuan koperasi bervariasi, namun disadari bahwa koperasi-koperasi tersebut pada dasarnya mengemban misi yang sama, yakni memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan yang sama tersebut, masing-masing koperasi memiliki kelebihan dan kekurangan. Kerja sama dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing, sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Kerjasama diharapkan akan saling menunjang pendayagunaan sumberdaya sehingga diperoleh hasil yang lebih optimal
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa , seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasarkan atas kesadaran sendiri. Setiap oang akan menjadi anggota harus menyadari bahwa, koperasi akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan social ekonominya. Terdapat dua makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
1. Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksa oleh siapapun juga, dan
2. Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat dan ditentukan dalam AD/ART Koperasi
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip pengelolaan koperasi secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi seriap anggota koperasi dilaksanakan pada saat rapat anggota. Para pengelola koperasi berasal dari para anggota koperasi itu sendiri. Pada saat rapat anggota, setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara yang sama dalam pemilihan pengurus dan pengawas. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi pengelola
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Dalam koperasi , keuntungan yangdiperoleh disebut dengn Sisa Hasil Usaha (SHU) . SHU adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. Pendapatan koperasi diperoleh dari pelayanan anggota dan masyarakat.
Setiap anggota memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian Sisa Hasil Usaha yang lebih besar dari pda anggota pasif. Anggota yang menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai jasa tersebut terhadap koperasi, dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota tersebut akan diperhitungkan pada saat pembagian sisa hasil usaha. Transaksi antara anggota dan koperasi inilah yang dimaksud dengan jasa usaha.
Pemberian baas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi, sekaligus sebagai pemodal dan pelanggan. Simpanan yang disetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota, termasuk dirinya sendiri. Modal koperasi pada dasarnya digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya. Dari pelayanan itu diharapkan bahwa koperasi mendapatkan nilai lebih dari selisih antara biaya pelayanan dan pendapatan. Karena itu balas jasa terhadap modal diberikan kepada anggota atau sebaliknya juga terbatas., tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah pemberian balas jasa modal yang ditanamkan pada koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi
Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggungjawabkan segala tindakan dan perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Agar kopersi dapat mandiri, peran serta anggota sebagi pemilikdan pengguna jasa sangat menentukan
Pendidikan koperasi
Keberhasilan koperasi sangat erat hubungannya dengan partisipasi aktif setiap anggotanya. Seorang anggota akan mau berpartisipasi, bila yang bersangkutan mengetahui tujuan organisasi tersebut, manfaatnya terhadap dirinya, dan cara organisasi itu dalam mencapai tujuan. Oleh karena itu, keputusan seseorang untuk masuk menjadi anggota haruslah didasarkan akan pengetahuan yang memadai tentang manfaat berkoperasi. Agar anggota koperasi berkualitas baik, berkemampuan tinggi, dan berwawasan luas maka pendidikan adalah mutlak. Penddiikan perkoperasian merupakan bagian yangtidak terpisahkan (menjadi sangat penting) dalam mewujudkan kehidupan berkoperasi., agar sesuai dengan jati dirinya. Melalui pendidikan para anggota dipersiapkan dan dibentuk menjadi anggota yang memahami serta meghayati nilai-nilai dan prinsip-prinsip serta praktik-praktik koperasi.
Kerjasama antar koperasi
Koperasi-koperasi yang ada mempunyai bidang usaha yang sama, dan ada pula yang berbeda pada tingkatan yang berbeda. Pada masing-masing usaha tersebut disadari bahwa kemampuan koperasi bervariasi, namun disadari bahwa koperasi-koperasi tersebut pada dasarnya mengemban misi yang sama, yakni memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan yang sama tersebut, masing-masing koperasi memiliki kelebihan dan kekurangan. Kerja sama dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing, sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Kerjasama diharapkan akan saling menunjang pendayagunaan sumberdaya sehingga diperoleh hasil yang lebih optimal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar